MUI - Fatwa Tentang Pemilu dan Rokok

Dari situs MUI http://www.mui. or.id

Apa pun putusan para ulama di MUI hendaknya kita
hormati. Jangan sampai kita menghina sehingga kita
seperti memakan daging bangkai saudara kita sendiri.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan
orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh
jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan
jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan
lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.
Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan
jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung
ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan)
yang buruk sesudah iman[1410] dan barangsiapa yang
tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang
zalim." [Al Hujuraat:11]

[1409]. Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah
mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin
seperti satu tubuh.

[1410]. Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak
disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan
kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan
seperti: hai fasik, hai kafir dan sebagainya.

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan
purba-sangka (kecurigaan) , karena sebagian dari
purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari
keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama
lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu
merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha
Penyayang." [Al Hujuraat:12]

Wassalam

Diktum Keputusan Fatwa Tentang Rokok
Tanggal: 31 Januari 2009

Setelah melalui draft awal, dilanjutkan dalam sidang
pleno komisi, ditampung dalam tim perumus dan kemudian
diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI
yang berlang pada hari Ahad sore 26 Januari 2009,
dicapai keputusan yang diktumnya sebagai berikut:

1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat:
a. bahwa hukum merokok tidak wajib,
b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan
c. bahwa hukum merokok tidak mubah.

2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat
larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok
terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram
(perbedaan pendapat antara haram dan makruh).

3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima' sepakat bahwa
merokok hukumnya haram:
a. Di tempat umum,
b. bagi anak-anak;
c. bagi wanita hamil.

===

Diktum Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tentang
Pemilu
Tanggal: 31 Januari 2009

Setelah melalui perbincangan hampir sehari penuh dalam
rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah
Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalam Tim
Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama,
disepakati dan diktum keputusannya sebagai beriku:

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya
untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi
syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama
sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk
menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan
syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar
terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur
(siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif
(tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan
memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah
wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat
sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak
memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi
syarat hukumnya adalah haram.

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post