"Pak, Kenapa Kami Sholat Justru Di PHK..?"

Prihatin, kenapa hal seperti ini bisa terjadi di negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia?...

"Pak, Kenapa Kami Sholat Justru Di PHK..?"
Ditulis Oleh : Redaksi
Perjuangan
tiga buruh PT Mewah Niagajaya (MN) Cimahi, Jawa Barat, untuk
mendapatkan haknya menjalankan ibadah shalat Jumat berujung pemecatan.
Secara sepihak, manajemen PT MN mengeluarkan surat pemutusan hubungan
kerja kepada tiga buruh pabrik tekstil itu.

Kami di-PHK terhitung tanggal 1 Januari 2009, ungkap salah seorang
buruh PT MN yang dipecat, Tusani, Senin (19/1). Keputusan manajemen
yang melakukan PHK terhadap tiga pegawainya itu mengundang protes dari
puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota
Cimahi.

Mereka mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat dan menuntut
dilakukannya penyelidikan terhadap PT MN. SPN menilai, keputusan
manajemen PT MN yang mem-PHK ketiga buruhnya karena memperjuangkan
ibadah shalat Jumat telah melanggar aturan. Puluhan buruh dari SPN itu
menggelar aksi unjuk rasa di kompleks perkantoran Pemkot Cimahi.

Dalam orasinya, para buruh menuntut Disnaker tak berpangku tangan
terhadap sikap sewenang-wenang manajemen PT MN. ''Saya di-PHK karena
dianggap telah menciptakan suasana kerja yang tak kondusif,'' tutur
Tusani. Menurut Tusani, buruh PT MN memang sudah beberapa kali
menggelar aksi demo untuk menuntut berbagai hak dasar, terutama
diperbolehkannya menjalankan ibadah shalat Jumat.

Selain itu, para buruh juga menuntut adanya cuti haid serta memprotes
potongan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan, kata dia, menilai
dirinya telah menyudutkan nama baik perusahaan. Sebenarnya, PT MN
sempat dipanggil ke DPRD dan Disnaker Kota Cimahi. Pemanggilan itu
dilakukan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh PT MN.

Salah seorang buruh yang saat ini masih bekerja di PT MN, Ahna
Triyatna, mengaku sering ditegur dan dijatuhi sanksi lantaran
melaksanakan ibadah shalat Jumat. ''Supervisor memang memperbolehkan
saya shalat Jumat, tapi saya tidak diperbolehkan kembali bekerja ke
pabrik,'' papar Ahna. Menurut dia, PT MN sudah lama memberlakukan
pembatasan hak melaksanakan shalat Jumat bagi karyawan. Alasan
perusahaan, mesin pabrik beroperasi 24 jam.

Menanggapi keputusan PHK sepihak itu, Kepala Disnaker Dukcapi Cimahi,
Bambang Arie, menilai, manajemen PT MN telah melanggar aturan. ''Tapi,
untuk pastinya, saya akan tanyakan pada staf saya yang menangani,''
ujar Bambang menjelaskan. Menurut dia, melaksanakan shalat Jumat
merupakan hak sebagai karyawan dan kewajiban sebagai umat Islam yang
harus dilaksanakan.

Reaksi keras dilontarkan Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH
Athian Ali M Dai. Menurut dia, aturan perusahaan yang melarang
karyawannya untuk melaksanakan ibadah shalat, termasuk shalat Jumat,
merupakan sebuah bentuk kejahatan kemanusiaan. ''Perusahaan telah
menzalimi hak paling dasar seorang karyawan,'' tegas Athian.

Athian mengaku tidak habis pikir dengan sikap PT MN yang melarang
karyawannya melaksanakan ibadah shalat Jumat. Ini dasar alasannya apa?
Cetus Athian. Alasan PT MN dinilai dibuat-buat. Dia mengatakan,
seharusnya perusahaan menempatkan karyawan non-Islam untuk menjaga
mesin saat pegawai Muslim menjalankan shalat Jumat. ''Saya minta Pemkot
Cimahi bertindak tegas.''

Sebelumnya, Kabag Umum Personalia PT MN, Hendra Sutarli, membantah
perusahaan telah membuat larangan shalat Jumat. Menurut dia, di
perusahaannya terdapat mesin yang beroperasi 24 jam, sehingga tak bisa
semua pegawainya shalat Jumat. Hendra mengatakan, pegawainya yang
shalat Jumat kerap melebihi waktu yang ditetapkan perusahaan.

www.republika. co.id

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post