9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa

sumber
http://ramadhan.okezone.com

Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum
muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang
menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun
ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak
dibangun di atas dalil.

Keterangan-keterang an yang dibawakan nantinya sebagian besar
diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit
Adhwaa As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti
Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-'Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih
Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajmain.

Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:

1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan
lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal
puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti
orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin
bahwa waktu fajar belum tiba.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah setelah
menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: "Dan
pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya
kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam
keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).

2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja)
tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:

"Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada
kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang
muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.?
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan
oleh As-Syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Al-Irwa no. 930)

Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa,
sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya
dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan
pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi
dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal
tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/481)

3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Ibnu
Baz rahimahullah:

"Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya
perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk
dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk
diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi
orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk
dilakukan dan tidak sama dengan ludah.?

4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena
keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan
puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah dalam beberapa
fatwanya:

a. "Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga
agar darahnya tidak ditelan??.

b. "Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu
pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan
dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa??.

c. "Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat
dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan
lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan
berbekam (yaitu batal puasanya)?? (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).

Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena
dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia
tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula
orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan
darahnya tidaklah batal puasanya.

Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga
membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa
sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara
tertentu dalam rangka pengobatan).

Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini,
namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat.
Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan
di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya
besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh
melakukannya di siang hari dan yang lebih hati-hati adalah agar dia
mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan
puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman.
Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia
berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes
mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin
bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan.

Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran
ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun
wallahu alam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang
akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan
melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi
yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya
untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa
Ramadhan, 2/510-511)

6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak
sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi.
Rasulullah n bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:

"Dahulu Rasulullah n mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa
dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau
adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.?
(Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)

Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh
pada perbuatan jima karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik
baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah
sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya

7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar
rumah dengan memakai wewangian. Namun bila wewangian itu berasal dari
suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirupnya atau
menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya
dengan pasta gigi kalau dibutuhkan.

Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam
tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan
memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air
yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau
terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam hadits:

"Bersungguh- sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu)
kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu
bersungguh-sungguh) .? (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788,
An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa,
hadits no. 935)

8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan
badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan
boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada
air yang tertelan ke tenggorokan.

9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan
sampai ada yang masuk ke kerongkongan.

"Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang
dia akan membelinya." (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani
rahimahullah di Al-Irwa no. 937)

Demikian beberapa hal yang bisa kami ringkaskan dari penjelasan para
ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentu telah menjelaskan seluruh
hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini.

Maka, tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak
dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil
dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama.

Disarikan dari beberapa sumber (ahm)

www.beruangcokelat. com

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post