Akad-Akad Dalam Bank Syariah

Akad-Akad Dalam Bank Syariah

Fikih muamalat Islam membedakan
antara wa¢ad dengan akad. Wa¢ad adalah janji (promise) antara satu
pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah kontrak antara dua
belah pihak. Wa¢ad hanya mengikat satu pihak, yakni pihak yang memberi
janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pihak
yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak
lainnya. Dalam wa¢ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara
rinci dan
spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji
tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih
merupakan sanksi moral.

Di lain pihak, akad mengikat kedua belah
pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk
melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati
terlebih dahulu. Dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan
secara rinci dan spesifik (sudah well-defined). Bila salah satu atau
kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.

Untuk
penjelasan selanjutnya silahkan baca Akad-Akad Dalam Bank Syariah dalam
bentuk PDF, jika tidak bisa terima mohon konfirmasikan kembali ke agussyafii@yahoo.com

Wassalam,
agussyafii

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post