NASIHAT BULAN RAMADHAN

NASIHAT BULAN RAMADHAN

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Berkenan dengan datangnya
bulan Ramadhan, yang bulan itu sebagai musim ibadah dan ketaatan. Alangkah
baiknya jika Anda berkenan memberikan nasihat kepada kaum muslimin
berkaitan dengan hal ini. Semoga Allah Azza wa Jalla menjaga, menolong dan
memberikan taufiq kepada Anda.

Jawaban
Sebuah kalimat yang saya tujukan kepada kaum muslimin, bahwasanya pada
bulan ini terdapat tiga macam ibadah yang agung, yaitu zakat, puasa, dan
qiyam (berdiri untuk shalat).

Pertama : Zakat
Kebanyakan manusia menunaikan zakatnya pada bulan ini. Menunaikan zakat
dengan penuh amanah merupakan kewajiban setiap orang. Hendaknya seseorang
merasa bahwa zakat merupakan ibadah dan sebagai salah satu kewajiban
Islam. Dengan itu, ia bisa mendekatkan diri kepada Rabbnya dan
melaksanakan salah satu dari rukun Islam yang agung. Membayar zakat bukan
sebuah kerugian sebagaimana yang digambarkan syaitan.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

“Artinya : Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan
menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir). Sedangkan Allah menjanjikan
kepadamu ampunan dari-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya)
lag Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 268]

Bahkan membayar zakat sebenarnya merupakan keuntungan. Karena Allah Azza
wa Jalla telah berfirman.

“Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah
melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 261]

“Artinya : Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena
mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka adalah seperti
kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat. Maka
kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat itu tidak
menyiraminya, maka hujan gerimispun (telah cukup baginya). Dan Allah Maha
Melihat apa yang kamu perbuat.” [Al-Baqarah : 265]

Kemudian hendaknya seorang muslim mengeluarkan zakat yang wajib atasnya,
baik dari harta yang sedikit maupun banyak. Selalu mengintropeksi diri dan
tidak melalaikan setiap yang wajib dizakati, melainkan ia membayarkannya.
Dengan demikian, dia akan terbebas dari tanggungan dan ancaman dahsyat,
sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman.

“Artinya : Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil terhadap
harta-harta yang Allah berikan kepada mereka sebagai karunia-Nya itu
menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sesungguhnya kebakhilan
itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di
lehernya kelak pada hari Kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala
urusan(yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan” [Ali-Imran : 180]

Allah juga berfirman.

“Artinya : Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak
itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang
kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu” [At-Taubah : 34-35]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah Azza wa Jalla, lalu ia
tidak menunaikan zakatnya, (maka) pada hari Kiamat hartanya dijelmakan
menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang putih kepalanya, karena banyaknya
racun pada kepala itu) yang berbusa di dua sudut mulutnya. Ular itu
dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Ular itu mencengkeram dengan
kedua rahangnya, lalu ular itu berkata, ‘Saya adalah hartamu, saya adalah
simpananmu”.

Adapun ayat yang kedua, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menafsirkannya dengan bersabda.

“Artinya : Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya
(yaitu zakat) melainkan pada hari Kiamat akan dijadikan
lempengan-lempengan di neraka. Kemudian dipanaskan di dalam neraka
Jahannam. Lalu dibakarlah dahi, lambung dan punggungnya. Tiap-tiap
lempengan itu dingin kembali (dipanaskan dalam neraka Jahannam) untuk
(menyiksa)nya. (Hal itu dilakukan pada hari Kiamat), yang satu hari
sebanding dengan 50 ribu tahun, hingga diputuskan (hukuman) di antara
seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau akan diperlihatkan)
jalannya. Apakah dia menuju surga atau neraka.

Demikian juga wajib baginya untuk memberikan zakat kepada orang yang
berhak menerimnya. Janganlah membayar zakat hanya sebagai kebiasaan atau
dalam keadaan terpaksa. Dan dengan pembayaran zakat itu, (kemudian) tidak
(berarti) menjadikan kewajiban-kewajiban selain zakat menjadi gugur.
Sehingga dengan demikian, pembayaran zakat akan menjadi amalan yang
diterima.

Kedua : Adapun Perkara Kedua Yang Dilakukan Kaum Muslimin Pada Bulan Ini,
Ialah Puasa Ramadhan, Satu Diantara Rukun-Rukun Islam.
Adapun manfaat puasa, ialah sebagaimana telah disebutkan Allah Subhanahu
wa Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa,
sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu
bertaqwa.” [Al-Baqarah : 183]

Maka manfaat puasa yang sesungguhnya, ialah takwa kepada Allah Azza wa
Jalla dengan cara melaksanakan perintah-perintahNy a dan menjauhi
laranganNya. Sehingga manusia melaksanakan apa yang diwajibkan Allah Azza
wa Jalla kepadanya, yaitu berupa bersuci dan shalat, serta menjauhi yang
telah Allah Azza wa Jalla haramkan baginya, seperti berdusta, menggunjing,
dan menipu, serta lalai dengan kewajiban-kewajiban nya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan masih
juga melakukannya, serta melakukan perbuatan-perbuatan bodoh, maka Allah
tidak membutuhkan terhadap puasanya, meskipun ia meninggalkan makan dan
minumnya”.

Yang amat disayangkan, kebanyakan kaum muslimin yang berpuasa pada bulan
ini, perbuatan mereka tidak jauh berbeda dengan tatkala hari-hari berbuka
(saat tidak berpuasa). Terkadang antara mereka dijumpai ada yang masih
melalaikan kewajiban atau melakukan keharaman. Dan sekali lagi, ini sangat
disesalkan. Adapun mukmin yang berakal, ialah mereka yang tidak menjadikan
hari-hari puasanya sama seperti hari-hari berbukanya. Akan tetapi (sudah
menjadi keharusan), apabila pada hari-hari puasanya, ia menjadi hamba yang
lebih bertakwa dan lebih taat kepadaNya.

Ketiga : Perkara Ketiga, Yaitu Qiyam (Berdiri Untuk Shalat)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajak untuk melakukan
qiyam dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan
karena iman dan mengharapkan balasan, maka dia akan diampuni dosa-dosanya
yang telah lewat”.

Sebagaimana telah dimaklumi, qiyam Ramadhan ini mencakup shalat-shalat
sunnah pada malam hari dan shalat tarawih. Oleh karena itu, seharusnya
setiap orang supaya memperhatikan dan menjaganya, serta berusaha mengikuti
imam shalat sampai selesai. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang shalam (malam) bersama imam hingga selesai
shalatnya, akan ditulis (pahala) shalat semalaman”.

Adapun bagi para imam yang mengimami manusia pada shalat tarawih, mereka
wajib bertakwa kepada Allah dalam hal-hal yang berkaitan dengan ma’mum.
Mereka harus shalat dengan tuma’ninah dan tenang (tidak tergesa-tergesa) ,
sehingga para ma’mum bisa melaksanakan setiap kewajiabn dan amalan-amalan
sunnah sebaik mungkin. Sedangkan yang dilakukan kebanyakan manusia pada
hari ini. Mereka shalat secara cepat sehingga tidak tuma’ninah. Padahal
tuma’ninah merupakan bagian dari rukun-rukun shalat. Shalat tidak sah
kecuali dengan tuma’ninah. Oleh karena itu, tergesa-gesa dalam shalat
adalah haram. Sebab (1) mereka meninggalkan tuma’ninah, (2) seandainya
mereka (imam) tidak meninggalkan tuma’ninah, maka sesungguhnya mereka
menjadikan lelah orang-orang yang di belakangnya serta menyebabkan
orang-orang itu meninggalkan tuma’ninah.

Oleh karena itu, seseorang yang mengimami manusia, jangan seperti jika ia
shalat sendiri. Dia harus menjaga amanah terhadap manusia dan melaksanakan
shalat dengan benar. Para ulama telah menyebutkan, bahwasanaya seorang
imam dimakruhkan untuk mempercepat shalat sehingga menghalangi ma’mum
untuk melaksanakan amalan sunnah. (Apabila demikian keadaannya), maka
bagaimana jika imam mempercepat shalat sehingga menghalangi ma’mum dari
mengerjakan sesuatu yang wajib?

[Disalin dari majalan As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M, Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta]

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the improper or incomplete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity of this communication has been maintained nor that this communication is free of viruses, interceptions or interference.
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================

Post a Comment

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Previous Post Next Post